suara banua news-BATOLA, Setelah 8 bulan pengajuan berkas pelaporan pengaduan yakni pada tanggal 27 juli 2021 di Kejaksaan Negeri Barito Kuala, akhinya ketua KUD Markati Jaya dipanggil guna dimintai klarifikasi.
KLARIFIKASI berkaitan dengan program revitalisasi perkebunan kemitraan antara KUD Markati Jaya dengan PT.Anugerah Watiendo di
Desa Surya Kanta dan Sumber Rahayu serta Desa Swipasari di
Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.
Ketua KUD Markati Jaya Darmono menghadiri pemanggilan itu pada hari Selasa 15 Februari 2022 di ruang Kasi Intel Kejari Kabupaten Batola.
Adapun yang ditanyakan adalah berkaitan dengan bukti bukti pengajuan berkas pelaporan.
Sementara itu berdasarkan bukti dari berkas pengajuan di kejaksaan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, namun ditemukan penyalahgunaan dan pemalsuan yang merupakan ranah kepolosian.
“Kemudian daftar gugatan perdata di Pengadilan Negeri Barito Kuala yang diajukan pihak KUD Markati Jaya, sidang perdana akan digelar besuk Rabu 16 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan indetitas kuasa hukum,”jelasnya.
nurul sbn