suara banua news -MARTAPURA, Pansus rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan disahkan jadi perda pada Maret 2022 ini.

PERDA ini kedepanya diharapkan bisa mendorong pengembangan sektor peternakan skala kecil maupun besar sehingga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakatnya.

“Hari ini (Kamis) sudah kita bahas fasilitasi gubernur Kalimantan Selatan ”


“Memang ada beberapa poin yang perlu dilakukan penambahan dan dihapus. Jadi, beberapa rumusan yang belum sempurna sudah kita sempurnakan hari ini berdasarkan fasilitasi gubernur,” kata Mulkan rapat bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Kamis (10/3/2022).

Ketua pansus raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan ini pun memastikan pada 16 Maret 2022 mendatang akan dilakukan pengambilan untuk menjadi Perda.

“ Kabupaten Banjar sendiri memiliki potensi peternakan yang luar biasa, baik untuk ruminansia besar dan kecil, hingga unggas, khususnya di daerah pegunungan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Dondit Bekti mengatakan pembahasan hari ini hanya untuk memperjelas subtansi apa yang sudah kita bahas sebelumnya yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 41/2014, dan menghapus Pasal-pasal Raperda yang sudah termuat dalam UU guna mempertegas isi raperda ini,” katanya.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here