suara banua news – BANJARMASIN, Bupati HSU non aktif Abdul Wahid, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Maliki mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU ).
DALAM sidang lanjutan ini saksi Abdul Wahid dihadirkan langsung oleh Jaksa KPK dalam persidang yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/3/2022).
Dalam keterangannya, saksi Bupati HSU non aktif Abdul Wahid membantah keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyatakan, terkait fee 10 hingga 15 persen bagi pelaksana pekerjaan adalah permintaan orang nomor satu di HSU.
” Saya tidak pernah mengarahkan untuk meminta fee proyek kepada perusahaan pelaksana pekerjaan, ” kata saksi Abdul Wahid dihadapan persidangan.
Saksi juga mengatakan tidak mengetahui dari hasil apa uang yang diserahkan melalui ajudannya yang disimpan dalam kamarnya tersebut.
” Memang saya pernah menerima uang dari ajudan, namun itu hanya titipan, oleh itu uang tersebut hanya ditaruh di kamarnya, ” terangnya.
Dia juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Maliki dalam 3 tahun berturut- turut. Namun uang tersebut adalah uang honor.
Terpisah, terdakwa Maliki membantah bahwa uang yang dikatakan bupati non aktif tersebut bukanlah uang honor melainkan uang dari fee proyek yang telah disepakati.
Setelah diprontir dari keterangan keduanya tersebut namun mereka tetap mempertahankan keterangannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan, dengan agenda keterangan terdakwa.***
ahmad kori sbn