suara banua news -MARTAPURA, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan
pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, dengan menggandeng beberapa instansi terkait.

MENURUT Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar Muslihah mengatakan, pemutahiran data ini dilakukan berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.


“ Terhitung sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 ini sudah terdata sebanyak 390.196 jumlah daftar pemilih,” jelasnya Muslihah,

selain sebagai salah satu tahapan dan program untuk menunggu Pemilu 2024, pemutakhiran data tersebut sebagai salah satu upaya menanggulangi permasalahan jumlah data DPT yang kerap berubah.

“Karena kita tahu, DPT ini kan bersifat dinamis. Seperti permasalahan orang yang sudah meninggal, tapi masih terdata sebagai DPT”

“Mestinya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi, karena tidak dilaporkan ke instansi terkait, sehingga masih terdata sebagai DPT, dan lain sebagainya,” ungkapnya, Rabu (16/3/2022).

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Rahmat Saleh membenarkan KPU Kabupaten Banjar tengah melakukan upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menggandeng beberapa instansi terkait.

“Nantinya, data ini akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Banjar, karena hingga saat ini KPU tengah memproses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”

” Bahkan, dari Oktober 2021 – Februari 2022, KPU sudah mendata sebanyak 390.196 orang DPT, dan wajib KTP sebanyak 411.187 lebih DPT, dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 381.241 Jiwa. Jadi, masih ada sekitar 29.000 lebih yang masih belum terdata,” katanya.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here