suara banua news-BATOLA, Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), akhirnya menetapkan tersangka MI, mantan kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 dalam perkara tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.

PENETAPAN tersangka ini di sampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) M Hamidun Noor, Rabu sore (16/3/2022).

Dikabarkan peralihan hak tanah tersebut digunakan bukan untuk kepentingan umum/bukan dilakukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi.


Sedangkan tanah yang ditukar gulingkan, masih atas nama orang lain dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas.

Dalam perkara ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar, mengacu nilai pasar tanah yang ditukar guling cukup strategis dalam kurung waktu 10 tahun terakhir ini.

Dengan berlanjutnya proses hukum yang berjalan, Hamidun mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Adapun untuk pihak-pihak terkait dalam perkara ini diminta untuk menahan diri, tidak menghalang-halangi dan kooperatif jika ada pemanggilan dari penyidik.

“Tentunya kami harapkan semua pihak yang terkait agar Kooperatif, agar proses yang berjalan cepat selesai,” jelasnya Halaman.***
nurul sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here