suara banua news – BANJARMASIN, Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H.Maming, akhirnya memenuhi panggilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai saksi fakta terkait kewenangannya menerbitkan SK Bupati pengalihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN di Tanbu Tahun 2011, Senin (25/4/2022).

MARDANI, dicecar penuntut umum, pengacara terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah tentang penerbitan SK yang menjadi salah satu dasar terjadinya pengalihan IUP tersebut.


Bantahan demi bantahan disampaikan Mardani saat dalam sidang dipertanyakan apakah Ia mengetahui dan ikut memuluskan pengalihan IUP tersebut melalui SK yang ditekennya.

Ia menyebut, mempercayakan kepada bawahannya terkait persyaratan teknis dan administratif dalam dugaan pengalihan IUP tersebut.

“Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. Habis itu ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada ceklisnya baru saya mau tanda tangan, ” terangnya.

Kesaksian ini rupanya kontradiktif dengan pengakuan terdakwa, Mantan Kadis Pertambangan Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam persidangan Raden menyampaikan keberatan atas kesaksian mantan bosnya di Pemkab Tanbu itu.

“Bahwa yang mengenalkan saya dengan Henry Soetio (Alm) (Direktur PT PCN) itu beliau saat saya di Jakarta,” tegas terdakwa.

“Coba itu pak dwi temui itu Henry, pakai bahasa banjar itu. Inya handak mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN, pian bantu. Kira-kira bahasa Banjar begitu,” tukas Raden.

Terdakwa juga tak luput membantah kesaksian Mardani soal membubuhkan tandatangan pada SK itu setelah ada paraf tanda pemenuhan persyaratan pengalihan IUP baik dari dia, kabag hukum setda kab maupun asisten.

“Tandatangan dulu baru diparaf, ” bantah terdakwa.

Bantahan dari terdakwa itu tak digubris oleh Mardani yang tetap bertahan pada kesaksiannya.

Majelis hakim juga mengingatkan Mardani bahwa Ia bersaksi di bawah sumpah. ***
Ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here