suara banua news-MARTAPURA, Pada 6 April 2022 lalu, saat break Rapat Paripurna tentang Pengesahan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Kabupaten Banjar dikagetkan dengan kedatangan seorang pria yang membagikan amplop berwarna coklat yang belakangan ini dikabarkan isi amplop tersebut hanya berupa berkas AKD.
TENTUNYA, kejadian tersebut menimbulkan berbagai asumsi di kalangan pejabat dan masyarakat.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, DPRD Kabupaten Banjar kini telah memasang spanduk himbauan.
Himbauan tersebut bertuliskan “Selain anggota DPRD Kabupaten Banjar dan tamu undangan tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang paripurna. Untuk masyarakat umum selain undangan dipersilakan menempati lantai tiga”
Menurut Ismail Hasan dari Fraksi Demokrat, penerbitan spanduk himbauan sudah terbilang tepat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat acara paripurna berlangsung.
“Seperti rapat paripurna beberapa waktu lalu yang viral, karena adanya orang yang bukan tamu undangan dan juga bukan anggota DPRD tiba-tiba memasuki ruang paripurna dan tiba-tiba membagi amplop. Akibatnya menimbulkan kegaduhan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu 25 April 2022.
Kendati demikian, Ismail Hasan mengaku tidak mengetahui siapa yang telah menerbitkan spanduk hmbauan tersebut.*