suara banua news -MARABAHAN, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mulyo AT Sumar kembali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna dimintai keterangan dalam kasus tukar guling tanah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.
AT Sumar diperiksa sekitar pukul 9 pagi hingga sore. Bahkan khabarnya, hingga jam kerja tutup yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, Kamis (12/5/2022).
AT Sumar dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan membawa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 Nomor : Print -02/0.3.19/Fd.I/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Nomor : Print-03/0.3.19/Fd.I/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Ia memenuhi panggilan pihak Kejari Batola tanpa ditemani kuasa hukumnya, namun tetap ditemani puluhan orang para simpatisan petani plasma.
Sekadar untuk mengingatkan kembali, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah desa ini, pihak Kejari telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kades Kolam Kanan MI dan mantan Ketua KUD Jaya Utama SAH.
Sampai berita ini diturunkan, kabarnya AT Sumar masih dalam pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Begitu juga puluhan petani plasma tetap setia menunggu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batola.***
iberahim sbn