suara Banua news-BANJARMASIN, Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
KEBIJAKAN pencabutan larangan ekspor ini diyakini akan kembali menggairahkan aktivitas petani kelapa sawit di Kalsel, termasuk di Kabupaten Batola sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.
Mengawal kebijakan pemerintah termasuk dalam hal pemulihan ekonomi nasional di daerah, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) juga turut membantu mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat khusunya petani kelapa sawit di Banua.
” Mensosialisasikan kebijakan pemerintah itu dilakukan termasuk melalui Polres-Polres di daerah yang warganya banyak sebagai petani kelapa sawit,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, melalui Kabid Pid,Drs.Hamsan
Sementara itu terkait polemik kebun sawit antara petani plasma dengan PT. Agri Bumi Sentosa Batola, Ketua Kelompok Tani Makmur Desa Kolam Kanan Wanaraya Batola Suparman mengatakan, bahwa ada beberapa poin Tuntutan petani plasma.
1. Tanah dikembalikan kepada petani peserta.
2. Sertifikat dikembalikan kepada petani peserta.
3. Petani peserta tidak dibebani hutang mengingat selama ini KUD Jaya Utama dan perusahaan telah memproleh hasil produksi.
4. Perusahaan tidak lagi mengklaim masih memiliki hak atas pohon kelapa sawit mengingat perusahaan diduga telah memperoleh hasil produksi.
Terkait persoalan itu, Koordinator KPK AP Kalsel Aliansyah, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Batola Untuk secepatnya menuntaskan proses hukum adanya dugaan penyimpangan dalam tukar guling lahan milik KUD Jaya Utama Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala untuk perkebunan kelapa sawit.
Kendati dalam proses kasus ini penyidik kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengurus KUD Jaya Utama.
Demi untuk adanya kepastian H
hukum, dan menjaga situasi yang kondusif, KPK AP Kalsel juga meminta kejaksaan untuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota KUD Jaya Utama sebagai pemilik lahan peserta program revitalisasi perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini dirugikan atas adanya Wanfrestasi oleh PT ABS.***
ahmad kori sbn