suara banua news -MARTAPURA, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pastikan pelantikan tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) yang dilakukan Plt kepala dinas,aa 14 Juli 2022 lalu tidak menyalahi aturan.
“ TADI sudah dibahas terkait pelantikan tiga orang pejabat kemarin. Dan Pelantikan boleh dilakukan, sepanjang diberikan mandat oleh Bupati Kabupaten Banjar,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie, Senin (1/8/2022).
Perihal tersebut diketahui usai Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM, untuk mengklarifikasi terkait adanya kabar dugaan pelantikan ‘senyap’ yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt), yang mestinya menjadi kewenangan Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, a
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, pun mengungkapkan hal serupa.
“Kita sudah menyinggung terkait adanya pelantikan tiga pejabat kemarin, dan ternyata sifatnya delegatif. Karena melantik berdasarkan mandat, artinya yang menerbitkan SK tetap Bupati Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Guana menghilangkan dugaan atau persepsi negatif, Komisi I pun menyarankan agar dibuatkan aturan yang jelas.
“Sehingga kita juga dapat mengetahui siapa saja yang boleh melantik, selain Bupati dan Sekda,” jelasnya.*