suara banua news -MARABAHAN,
DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyetujui Raperda APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp1.455.963.547.644.

PERSETUJUAN ini berlangsung saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Batola, Jumat 12 Agustus 2022.

Adapun rincian pendapatan daerah Kabupaten Batola yaitu, Rp1.353.546.050.366 yang berasal dari pendapatan asli daerah Rp65.625.383.440, dana transfer Rp1.278.845.608.225.


Kemudian pendapatan lain-lain daerah yang sah Rp9.075.058.701, Belanja Daerah Rp1.455.963.547.644 berasal dari belanja operasi Rp949.922.762.757, belanja modal Rp276.387.252.682, belanja tak terduga Rp3.400.000.000, belanja transfer Rp226.253.532.205 sehingga defisit Rp102.417.497.278.

Namun untuk pembiayaan daerah yang bersumber penerimaan pembiayaan terdapat Rp122.067.497.278 dan pengeluaran pembiayaan Rp19.650.000.000 sehingga pembiayaan netto Rp102.417.497.278. Dengan demikian Silpa tahun berkenaan kosong.

Banggar DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan salah seorang anggotanya Reza Widya Noor mengutarakan, pendapatan asli daerah diproyeksikan mengalami penurunan Rp1.410.826.544 dari target APBD TA 2022 Rp67.036.209.984 menjadi Rp65.625.383.440.

Sehubungan dengan itu, dimintakan SKPD penghasil PAD agar lebih proaktif dan inovatif melakukan terobosan penggalian agar target dapat tercapai.

Sementara itu, Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS menyatakan, anggaran pada Perubahan APBD TA 2022 tidak hanya memberikan dukungan terhadap proses pembangunan, namun juga sangat dinantikan sebagai sumber daya penyempurnaan kinerja guna mewujudkan visi misi Pemkab Batola secara maksimal.

“Perubahan APBDP ini akan menjadi titik tolak penting dalam merangkai kesinambungan yang konsisten dalam penyelenggaraan pembangunan mengingat anggaran ini lebih merupakan upaya penyesuaian atas perubahan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menyatakan, APBDP 2022 pelunya penajaman terhadap pencapaian program dan kegiatan prioritas pembangunan, pemanfaatan Silpa TA 2021 di samping perlunya mengalokasikan anggaran pada belanja-belanja yang bersifat wajib dan mendesak pada tahun 2022 ini.

Terkait penyampaian 2 Raperda seperti Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini menyatakan, melalui pembentukan perda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, isteri Ketua Komisi 3 DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad ini menyatakan, sangat diperlukan agar pemkab memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Barito Kuala dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan.***
Iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here