suara banua news -MARABAHAN, Komisi III DPRD kabupaten Barito Kuala bersama PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH) menggelar rapat dengar pendapat. Rapat yang berlangsung diruang rapat lantai satu gedung DPRD kabupaten Batola ini membahas laporan masyarakat, terkait persoalan lahan warga di Desa Sungai Teras dan Desa Sungai Telan Kecamatan Tabunganen, Rabu 7 September 2022.
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batola Junaidin SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan fungsi pengawasan, DPRD sudah melakukan tugasnya terkait adanya laporan masyarakat.
Namun begitu, pihaknya juga tidak langsung begitu saja menganggap bahwa PT Asih bersalah. Makanya dewan memanggil pihak PT Asih untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat tersebut.
” Alhamdulillah pihak PT Asih merespon dengan baik, apa yang dituntut oleh masyarakat itu. Mereka siap melaksanakan. Jika memang tuntutan warga terkait sengketa lahan mereka benar benar dapat membuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah tentu akan dibayar sesuai dengan dokumen tersebut,” jelas Junaidin.
Dari hasil dengar pendapat dengan PT Asih yang juga dihadiri oleh warga Desa Sungai Teras dan Desa Sungai Telan Kecamatan Tabunganen itu sebut Junaidin, bahwa pihak PT.Asih masih ngotot bahwa dari beberapa dokumen surat tanah yang diajukan oleh masyarakat sudah ada yang pernah dibayarkan.
Junaidin menganggap, kalau pihak perusahaan terus ngotot membahas pembayaran yang pernah mereka lakukan kepada pemilik lahan, maka tidak akan ada titik temu penyelesaian permasalahan ini, ujarnya.
Dijelaskan Junaidin, bahwa yang punya lahan itu sifatnya bukannya tempat pihak perusahaan pernah membayarkan itu.
Ini adalah punya lahan masyarakat yang pernah mengajukan suratnya ke pihak perusahaan.
Oleh sebab itu kami sebagai pihak penengah mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk bisa dengan benar benar menjalankan usahanya di Batola ini
Menyelesaikan kewajibannya terhadap lahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
” Alhamdulillah, setelah sempat alotnya dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan masyarakat, kita akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yaitu yang berkaitan dengan pembayaran bagi yang tidak pernah dibayar sama sekali”
” Begitu juga dengan yang pernah dibayarkab dengan pihak terdahulu itu harganya sesuai dengan yang disepakati, sehingga yang tidak ada kaitannya dengan lahan sawit kita kesampingkan dulu, jelasnya.***
iberahim sbn