suara banua news – BANJARMASIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung wacana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM yang diusulkan pihak Pengurus TKBM Kalimantan Selatan.
DEMIKIAN yang dikemukakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar Noor Rifai, memimpin rapat koordinasi bersama Pengurus TKBM se Kabupaten kota yang digelar di hotel HBI lantai II Banjarmasin, Rabu, 28 September 2022 .
Dikatakannya, pihaknya akan mendukung penuh wacana untuk usulan pembuatan perda tersebut.
” Wacana pembuatan Perda memang usulan dari pihak TKBM sebagai pekerja atau buruh di pelabuhan, dan ini juga inisiatif dar anggota DPRD Kalsel dan kami berharap agar segera terwujud,” jelas Yanuar Noor Rifai.
Ditambahkannya, Perda terkait usulan TKBM tersebut memang terpenuhi, dan setelah itu juga akan dibuatkan Pergubnya.
” Pembahasan ini juga diikuti dari biro DPRD Kalsel dan biro hukum Pemda Kalsel yang dimana mereka sebagai ahlinya,” lanjutnya.
Sementara, Ketua TKBM Kalsel M.Noor mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar yang diusulkan terkait perda tersebut bisa terpenuhi atau diterima.
” Disamping itu, meskipun di kota telah terjadi keresahan, namun di daerah para anggota TKBM tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Pihaknya sangat mengharapkan bahwa perda ini nantinya akan menjadi aspirasi bagi pekerja bongkar muat untuk tetap exis.
Mengingat perda ini penting bagi pekerja dalam hal kepastian tentang perlindungan hukum di pelabuhan.
” Ini penting agar tidak ada lagi Koperasi TKBM yang lainnya,” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan
Pengurus TKBM Kabupaten Tanah Bumbu M. Sahdan Bahna, bahwa pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi terlaksana pertemuan ini sebagai acuan dasar supaya tidak ada lagi keraguan bagi pekerja bongkar muat dalam melakukan aktivitas di pelabuhan, karena sudah ada payung hukumnya.
“Mudahan secepatnya perda ini dibentuk di DPRD Kalimantan Selatan, sehingga dapat berlaku dan melindungi para pekerja bongkar muat di pelabuhan,” tutupnya.***
ahmad kori sbn