suara banua news- BANJARMASIN, Sidang dengan perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi dugaan penadahan dan penggelapan terkait kasus dugaan Pumping ( minyak kencing ) yang diduga telah rugikan PT. Destinasi Maritim Indonesia ( PT. DMI )selaku perusahaan Transporter minyak FAME sekitar 1,7 miliar rupiah dimana ke 17 Terdakwanya telah dituntut hukuman penjara berbeda oleh JPU Romly S melalui Jaksa Penuntut Umum Boni W SH dari Kejati Kalsel, pada Rabu, ( 26/10 ) kemarin.
SIDANG melalui virtual tersebut diketuai majelis hakim Dr. I. Gede Yuliartha SH, MH dengan kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH dan Febrian Ali SH, MH.
Adapun ke 12 terdakwa dari 17 terdakwa tersebut yaitu terdakwa I YUDHIE YOOCE DIKKIE HUMBAS Als DIKKIE Als EKI, terdakwa II ADE ANSAR alias ADE alias JON, terdakwa III TOTO YULIHARTO alias TOTO, terdakwa IV DEVIS XILIARY BALAKAU alias DEVIS, terdakwa V DEDE GERMANA alias DEDE, terdakwa VI MARINUS EDY, M.MAR.E als TATO – MATIUS GANDA, terdakwa VII SRIYANTO als YANTO, terdakwa VIII MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT, terdakwa IX SEDAR, terdakwa X TARCICIUS DANI CATUR PRIYATMO als DANI, terdakwa XI RIO SATRIO ADI alias RIO, terdakwa XII TIO FEBRIANSYAH Als TIO.
Dimana ke 12 terdakwa tersebut oleh JPU berpendapat bahwa mereka telah terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dari 17 kru untuk 3 terdakwa lain dengan berkas Terpisah yaitu DINO HERYANTO, DENY SETYAWAN, SALDHY HIMAWAN oleh JPU dituntut selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Sedangkan untuk terdakwa lain
GENTA ALANUARKO ARYNDRA (dalam berkas terpisah) dituntut 2 Tahun Penjara.
Dan untuk terdakwa TRITIAN NURMANSYAH Als AAN selaku Kapten Kapal (dalam berkas terpisah), tersebut dituntut selama 2 tahun 6 Bulan Penjara
Adapun oleh jpu ke 5 terdakwa dari 17 terdakwa tersebut dianggap telah terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara setelah mendengarkan surat Tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut oleh sebagian terdakwa yang didampingi Pengacaranya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.
” Setelah tuntutan, penasihat hukum mengajukan pembelaan pada Jum’at,( 18/10/2022 ), ” kata ketua majelis
Untuk diketahui para kru kapal tersebut bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menjual minyak FAME (!minyak kencing ) milik perusahaan, dan akibat perbuatan para terdakwa Perusahaan PT. DMI mengalami kerugian diperkirakan sebesar 1,7 miliar rupiah.***
ahmad kori sbn