suara banua news -MARTAPURA, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie mengusulkan, bangunan monumen hari jadi Kabupaten Banjar (Tugu Pancasila) di kawasan Jalan A.Yani Km 40 Martapura tepatnya diseberang Gedung Mahligai Sultan Adam Pemkab Banjar.
MENURUTNYA, keberadaan bangunan tersebut sudah beberapa kali tertabrak angkutan truk hingga hancur, dan mengakibatkan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan terhadap pengendara yang melintas disekitar bangunan tersebut.
“Keberadaan bangunan bundaran monumen tersebut, sudah beberapa kali ditabrak truk tronton hingga hancur. Bahkan, kondisi aspal ruas jalan terjadi kemiringan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Maka bangunan tersebut harus dibongkar,” kata Akhmad Zaky Hafizie, Rabu 2 November 2022 di Kantor DPRD Kabupaten Banjar.
Dikatakannya lagi, bangunan monomen tersebut didirikan pada 14 Agustus 1950 dan diresmikan pada 14 Agustus 1985 oleh Gubernur Kalimantan saat itu, HM Sa’id.
Karena bangunan tersebut berada ditengah ruas jalan A.Yani Martapura, maka sudah tidak representatif lagi dengan kondisi kepadatan arus lalu lintas sekarang. Oleh karenanya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini mengusulkan untuk dibongkar saja.
“Lebih baik dibongkar saja atau dihilangkan agar tidak menghambat arus lalu lintas yang kian padat saat ini”
“Kalau pun masih ada nilai historisnya, lebih baik direlokasi saja. Kan bisa saja dipindahkan ke Jembatan Kembar di Desa Antasan Senor Ilir, karena ruas jalannya cukup lebar disana,” jelasnya.
Relokasi tugu Pancasila tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan pada rapat koordinasi forum LLAJ Kabupaten Banjar pada akhir 2018 lalu, hingga saat ini belum ada realisasinya. ***