suara banua news- BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan penjualan minyak tanpa hak, oleh 5 terdakwa, masing masingDino Heryanto, Deny Setyawan, Saldhy Himawan dan Genta Alanuarko Aryndra serta Tritian Nurmansyah.
DALAM putusannya majelis hakim tingkat pertama Senin, 14 November 2022, memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap 5 terdakwa.
Dikemukakan JPU Romly Salijo SH melalui JPU Boni Wicaksono SH, berkas banding didaftarkan pada hari Jumat, 18 November 2022 kemarin.
Sedangkan alasan diajukannya banding, untuk keadilan. Dimana JPU menilai putusan terhadap terdakwa terlalu ringan dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun bagi terdakwa Dino dan rekan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Genta dituntut 2 tahun dan kapten kapal Tritian dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan bagi 12 terdakwa lainnya yang divonis 7 bulan penjara tidak ada yang melakukan upaya hukum lainnya, baik dari pihak terdakwa maupun JPU.
Sekedar diketahui, bahwa para terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya dugaan telah menggelapkan minyak solar milik perusahaan dengan cara disinyalir dijual ke perusahaan lain.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan?***
ahmad kori sbn