suara banua news – MARTAPURA, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Kabupaten Banjar Ahyar Rahmatullah mengatakan, berbedanya perusahaan pemenang lelang dan perusahaan pemegang kontrak dalam pengerjaan kontruksi renovasi gedung Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar senilai Rp. 4.014 miliar dari pagu Rp. 4.7 miliar bahwa haaaaaal itu tidak menjadi masalah?
” BARANGKALI perusahaan pemenang lelang tersebut tidak bisa menghadirkan personel yang diminta, sehingga PPK ‘memilih’ perusahaan lain sebagai pemegang kontrak,” jelas Ahyar Rahmatullah, beberapa waktu lalu diruang kerjanya.
Seperti diketahui, pemenang lelang dalam pekerjaan kontruksi renovasi gedung Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar 2022 adalah perusahaan CV Construeren Overtroeven dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.3 miliar 930 juta lebih dan berada diurutan pertama dari 63 perusahaan peserta lelang.
Sedangkan perusahaan pemegang kontrak adalah perusahaan diurutkan ke empat, yakni CV. Bangun Citra Mandiri Pratamadengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 4 miliar 014 juta lebih.
Angka penawaran ini justru lebih tinggi dari penawaran terkoreksi dari perusahaan penyedia diurutkan pertama, kedua dan ketiga masing-masing Rp 3 miliar 930 juta lebih Rp 3 miliar 936 juta lebih dan Rp 3 miliar 991 juta lebih.
Lantas, apakah perusahaan penyedia yang berada diurutan kedua dan ketiga juga tidak bisa menghadirkan personel yang dimaksud, sehingga perusahaan penyedia diurutan keempat sebagai pemegang kontrak?
Menurut Kasi Fasilitas Kesehatan Dinkes Kabupaten Banjar, Kastolani, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek renovasi gedung Labkesda tahun 2022, bahwa saat pihaknya meminta data untuk rapat persiapan penandatanganan berkontrak, ternyata CV Construeren Overtroeven tidak dapat menghadirkan tenaga tekniknya, dan hanya menghadirkan perwakilan dari tim adminnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam tenggang waktu yang diberikan PPK, CV Construeren Overtroeven hanya bisa menghadirkan tim teknisinya secara virtual.
” Kalau via daring tentu tidak bisa. Sebab, tenaga teknis itu yang nantinya bertanggungjawab di lapangan”
” Saya juga tanyakan, apakah ada perwakilan mereka di Kalsel,” ujar Kastolani, secara tidak langsung menginformasikan perusahaan yang dimaksud berasal dari luar Kalsel?
Kendati dalam aturan secara rinci tidak diatur dalam peraturan, tapi hal itu sebutnya sebagai sikap kehati – hatian pihaknya.
Selain tidak bisa menghadirkan tenaga teknisnya, CV Construeren Overtroeven juga
Karena tidak ada perwakilan dari perusahaan dan tidak menghadirkan tenaga teknis serta melampirkan data dukung item pekerjaan epoxy. Maka, sesuai aturan tersebut tidak dapat berkontrak.
“Jadi, ada metode khusus. Karenanya perusahaan CV Construeren Overtroeven mundur dan digantikan CV Bangun Citra Mandiri Pratama sebagai pemenang cadangan yang mampu melengkapi semua persyaratannya,” ujar Kastolani.***
suara banua news