suara banua news -MARABAHAN, Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap mengungkap jaringan pengedar Narkoba di Kabupaten Batola ( Alalak).
KALI INI POLISI mengamankan MY (18) di kawasan Jalan Ray 17 Desa Beringin Alalak. Dari pelaku polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,27 gr (kotor) atau berat bersih 0,08 gram.
Menurut Kapolres Batola Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, pelaku warga Desa Sungai Lumbah ini diamankan saat berkendara sekitar pukul 18.30 Wita.
“Dari tangan pelaku, diperoleh sepaket sabu dengan berat kotor 0,27 gr (berat bersih 0,08 gram),” jelas Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis 2 Februari 2023.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 4458 MV yang digunakan pelaku.
Atas kepemilikan sabu tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya Malik.
Penangkapan MY ini sendiri, hanya berselang sekitar 1 pekan dari pengungkapan kasus serupa di Alalak, tepatnya Jalan Trans Kalimantan Gang H Hasan Gani Kelurahan Handil Bakti.
Dalam operasi yang dilakukan Polsek Alalak, Sabtu 28 Januari sekitar pukul 19.30 Wita, diamankan seorang pria berinisial HS (46).
Dari tangan Warga Kompleks Griya Permata Jalan Mawar III A ini, polisi juga menemukan sepaket sabu dengan berat bersih 0,08 gram.***
iberahim sbn
editor muji s