suara banua news -BANJARMASIN, Terdakwa mantan kades Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kab. HSU Jidi Ilhami terkait kasus dugaan penyalah gunaan dana desa pada tahun 2018 lalu menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu 26 Juli 2023.

DALAM pembelaan penasehat hukum Frendy Silaban SH dari Law Firm Pasaribu Silaban dan partner meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari tuntutan JPU dan memulihkan nama terdakwa di masyarakat.


Menurut penasehat hukum terdakwa, yang dituangkan dalam nota pembelaannya bahwa pada intinya terkait dakwaan dan tunturan JPU yang menyatakan tindakan terdakwa dalam mengelola keuangan dana desa dinilai bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri ( mendagri ) no. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut kurang tepat.

” Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diketuai Jamser S, SH, MH bahwa permendagri yang dijadikan dalil hukum untuk menjerat kliennya tidak tepat karena pada saat pelaksanaan kegiatan pada awal tahun 2018, masih belum berlaku peraturan tersebut, ” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Lanjutnya, dengan demikian menurut pendapat pihaknya karena yang masih menjadi acuan adalah pemendagri no 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa jadi apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa dalam hemat kami tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Tidak hanya itu, tudingan yang diberikan terhadap kliennya terkait hasil audit adanya kerugian negara senilai kurang lebih 400 jutaan lebih tersebut juga menurut pendapat kami tidak tepat dimana kuat dugaan ahli tersebut dalam kayu ulin untuk jembatan di desa tersebut tidak menjumlah secara keseluruhan, sehingga hasilnya auditnya menjadi tidak pasti, karena yang dinamakan kerugian negara harus lah pasti.

” Misalkan dalam pembangunan jembatan tersebut memerlukan 726 papan ulin, namun ahli tidak menghitung berapa papan ulin yang rusak dan telah diganti dalam rentan waktu selama 1 tahun yaitu tahun 2018, karena fakta hukum dalam persidangan berdasarkan keterangam saksi saksi bahwa setelah dilakukan pembangunan jembatan hampir setiap bulan ada pergantian papan ulin lantai jembatan akibat dari beban berat muatan yang melewati jembatan yang di bangun, ” katanya.

Menurutnya, bahwa kerugian yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ditambahkan, Kuasa Hukum Jhonter Silaban SH mengatakan bahwa pada dasarnya sesuai dari dalil JPU dalam mendakwa atau menuntut terdakwa berdasarkan permendagri no. 20 tahun 2018 menurut pendapat kami dalam hal ini berlakulah asas legalitas yang artinya JPU dalam mendakwa terdakwa tidak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada saat pekerjaan di laksanakan.

” Kami berharap karena nasib terdakwa berada ditangan majelis hakim dan semoga kiranya hakim yang mulia menjatuhkan hukuman sesuai dengan pledoi kami yaitu agar terdakwa bisa dibebaskan karena tidak terbukti menggar hukum, ” jelasnya. ***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here