suara banua news- MARTAPURA, Salah satu orang tua siswa MAN 4 Banjar yang lulus tahun 2021 yang namanya tidak mau disebutkan ini mengaku punya tunggakan uang infaq komite sebesar Rp. 1,4 juta. Dan, dampaknya anaknya tidak bisa mengantongi ijazah kelulusannya?

HAL TERSEBUTdiungkapkannya kepada sejumlah awak media Kamis, 3 Agustus 2023, saat para pewarta tersebut mewancarai dirinya.


Menurut nya, iuran atau infaq Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Martapura, ditengah program sekolah gratis, kondisi ini sangat ‘membebani’ sebagian orang tua siswa, khususnya dirinya. Apalagi prakteknya sudah berlangsung lama dan wajib.

” Kalau ada tunggakan. Tidak ada toleran, tunggakan harus dilunasi di akhir tahun ajaran. Sanksinya, bisa tidak bisa mengantongi ijazah kelulusannya?,” bebernya.

Diungkapkannya lagi, dirinya tidak bisa melunasi iuran Infaq komite sekolah tersebut, karena saat itu masa pandemi Covid 19, dimana ekonomi keluarganya down, sebagaimana yang dialami keluarga lainnya.

” Untuk mencari solusi, saya pun beberapa kali mendatangi Kepala sekolah. Namun, ijazah kelulusan anak saya belum bisa juga dikantongi hingga saat ini?, ” sambungnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Hermani, mengaku miris dengan kondisi dunia pendidikan kita saat ini. Khususnya yang berkenaan dengan iuran uang komite sekolah yang dikemas dalam bentuk Infaq atau sumbangan sukarela.

” Ditengah program sekolah gratis, saya miris mendengar masih ada iuran uang komite yang di bebankan kepada siswa. Apalagi sifatnya mengikat. Ironis lagi, apabila ada tunggakan iuran Infaq, ijazah kelulusan ditahan pihak sekolah,” kata Hermani.

Lantas, bagaimana dengan dana BOS? Termasuk program pendidikan gratis 9 tahun?

“Berdasarkan Peraturan Kementerian Agama yang saya tahu, boleh sekolah atau komite sekokah menerima sumbangan. Tapi tidak boleh mengikat”

” Kalo kejadiannya seperti ini, seolah olah mengikat sekali,” jelasnya wakil ratyat ini.

Namanya infaq itu kan, tidak wajib. Tapi ini seolah olah wajib dan jadi beban buat siswa seperti ini, lanjutnya.

Menyikapi hal ini, Hermani bersama anggota dewan lainnya. Terutama Komisi IV, berjanji akan memanggil pihak sekokah, dan komite sekolah serta Kementerian Agama Banjar. Kalau perlu akan RDP dengan Ombudsman.***
gusdur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here