suara banua news- MARTAPURA, Ketua Komite Sekolah MAN 4 Banjar H.Humaidi Saleh mengatakan, uang iuran atau infaq yang dibebankan kepada para siswa merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa. Termasuk besaran nominalnya Rp. 120 ribu itu.

PERLU saya jelaskan, bahwasanya iuran atau infaq itu bukan berasal dari komite sekolah. Tetapi berdasarkan hasil keputusan bersama antara Komite Sekolah dan orang tua siswa, kata Ketua Komite Sekolah MAN 4 Banjar H.Humaidi Saleh, kepada sejumlah awak media, Kamis 3 Agustus 2023.


Dia juga menyebutkan, besaran nominal uang infaq yang dimaksud juga atas keputusan bersama dan tidak bersifat wajib alias tidak mengikat atau membebani siswa.

Hunaidi Saleh juga menepis, soal tunggakan iuran yang tidak bisa dilunasi siswa, maka ijazah kelulusan siswa tidak dikeluarkan?

” Saya tidak tahu tentang itu. Karena yang wewenang pengeluaran ijazah adalah pihak sekolah? Silahkan tanyakan kepada kepala sekolah,” sambungnya.

Pihak komite sekolah juga tidak pernah membebankan ataupun mengikat para siswa untuk membayar uang iuran infaq tersebut.

Apabila mau bayar, silahkan. Kalau tidak, ya tidak apa apa. Apalagi sampai harus menahan ijazah siswa yang dianggap menunggak uang iuran infaq, jelas Humaidi lagi.

Dikemukakannya, peruntukan uang iuran infaq yang diterima dari siswa tersebut digunakan untuk membayar honor guru honorer yang berjumlah sekitar 39 orang. Dan dananya tidak bisa dicover oleh Dana BOS?

Berdasarkan informasi dilapangan, pihak komite sekolah mulai bulan ini menyetop sementara uang iuran infaq dari para siswa MAN 4 Banjar, menyusul ramainya pemberitaan di sejumlah media terkait adanya uang iuran infaq tersebut.

Sementara itu orang tua siswa MAN 4 Banjar, berharap pihak sekolah juga transparan soal penggunaan dana BOS dengan membuatkan laporan yang dicetak dalam bentuk banner dan dipajang di halaman kantor MAN 4 Banjar. ***
gusdur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here