suara banua news – BANJAR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades/Pambakal) Astambul Kota, Kecamatan Astambul yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
KEPALA Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin pada awak media Kamis 10 Agustus 23 mengatakan ” mengacu pada Permendagri 82 Tahun 2015 Pasal 9 yang bunyinya seorang kepala desa dapat di berhentikan semantara apabila Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,”ucapnya.
“Kita sdh mengajukan draf SK Pemberhentian sementara ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar guna memberhentikan semantara kepala desa yang bersangkutan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Agar roda Pemerintahan Desa (Pemdes) tetap dapat berjalan lancar akan dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, lanjutnya.
“Penyelenggaraan Pemdes akan dilaksanakan Plt Kepala Desa yang diangkat dari perangkat desa. Saat ini tengah dalam proses,”katanya.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni kepala desa berinisial S dan kaur keuangan berinisial B yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD pada program pembangunan bilik wc tahun 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp170 juta.***
gusdur