suara banua news -MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbuporapar), telah merampungkan pembahasan raperda tentang Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (IPARDA) 2023-2028.
MENURUT Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Syarwani, pembahasan raperda IPARDA 2023-2028 tersebut sebagai tindak lanjut atas pencabutan Perda Nomor 7/2009 – 2019 tentang Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjar yang diusulkan pihak Eksekutif.
“Dengan finalisasi hari ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang memasukkan beberapa klausul. Salah satunya terkait bagaimana sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar pemerintah setempat yang dapat difasilitasi oleh Pemda, Pemerintah Desa (Pemdes), atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), terkait pengembangan kawasan wisata yang berada di dalam kawasan hutan konservasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelasnya.
Dengan digodoknya Raperda IPARDA tersebut, Pemkab Banjar dapat menentukan wilayah mana saja yang sangat strategis, dan dapat menjadi tempat wisata andalan atau primadona di Kabupaten Banjar.
“Dengan begitu, kita dapat membuat perencanaan khusus untuk mengajukan sebagai kampung wisata Kabupaten Banjar. Baik itu destinasi wisata di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Aranio, dan di daerah lainnya, ke Badan Perencanaan”
“Pembangunan Nasional (Bappenas). Karena setahu kita, pemerintah pusat akan melihat secara langsung, dan mengukur sejauh mana potensi dan keberhasilan wisata yang ada di daerah kita,” tambahnya. ***