suara banua news- BANJARMASIN,Untuk memperkuat dalil gugatannya yang pada intinya untuk membatalkan sertipikat SHM No. 10 tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Banjar oleh  pihak Pengugat Hj.Rosita dkk didampingi Kuasa Hukum Jhonter Silaban SH MH dari Law Firm Pasaribu Silaban Partners berhadapan dengan Kepala BPN Kabupaten Banjar selaku Tergugat dan Tergugat II Intervensi Zainuddin dkk didampingi Kuasa Hukumnya H. Hamid  SH, menyerahkan beberapa bukti surat, saat sidang digelar Selasa, (12/9/2023 ) kemarin. 

Tidak hanya itu, oleh Penggugat juga menghadirkan 4 orang saksi dalam persidang yang di ketuai majelis hakim Yohanes Cristiani Motulo,S.H. didampingi kedua anggotanya Friska,S.H.,MKn


Kuasa Hukum Jhonter Silaban,S.H mengatakan bahwa adapun beberapa bukti surat dan juga saksi didalam persidangan bertujuan untuk membatalkan sertipikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Banjar.

” Agenda sidang pada hari ini yaitu menyerahkan bukti surat oleh semua pihak dan juga pihak Penggugat menghadirkan beberapa saksi, ” katanya saat ditemui usai sidang yang digelar di PTUN Banjarmasin. 

Dijelaskan Jhon, bahwa dalam persidangan tadi telah diperoleh fakta hukum bahwa pendaftaran pertama kali atas objek sengketa tercatat atas nama H. Marzuki yaitu orangtua Para Penggugat sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 2016 masih tercatat atas nama H. Mardzuki dilokasi yang sama tersebut dimana pada tahun 1974 H. Mardzuki telah mengalami stroke dan meninggal dunia pada tahun 1988.

Tidak hanya itu, lanjutnya terkait akte perjanjian jual beli dimana pihaknya berpendapat adanya kejanggalan terutama terkait nama camat yang berwenang pada tahun 1974 silam. 

” Adapun dalam persidangan kali ini terungkap fakta hukum bahwa H. Marzuki pada tahun 1974 mengalami strok dan didalam akte jual beli diduga terdapat kejanggalan dimana pada tahun 1974 nama camat Kertak hanyar adalah atas nama Haidir BA, sedangkan pada akte jual beli nama Camatnya Muhammad,  namun setelah kami melakukan pengecekan dan menggali beberapa informasi dan diperoleh bahwa diduga nama Muhammad bukanlah seorang camat kertak hanyar di tahun 1974, namun Camat Kertak Hanyar periode tahun 1974 adalah atas nama Haidir BA sesuai dengan data yang diperoleh dari Kantor Kecmatan Kertak Hanyar yang telah diajukan sebagai bukti surat dalam persidangan” katanya Jhon didampingi pengacara Ramdhan dan rekan. 

Selain itu, tambah Jhon lagi, terkait peralihan balik nama di sertipikat yang telah menjadi objek sengketa tersebut juga terdapat kejanggalan dimana pada tahun 2015-2016 objek tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah berperkara di PN Martapura dan atas kedua perkara 2015 dan 2016 dimaksud putusan gugatannya NO dan objek sengketa pada waktu prosea gugat menggugat di PN Martapura sertipikat masih atas nama H.Mardzuki yaitu orangtua para penggugat, namun setelah perkara di PN Martapura tidak dilakukan upaya hukum lagi, tiba tiba pihak BPN Kab Martapura melakukan proses balik nama kepada 9 orang ahliwaris dari H.Arbain dan kemudian pada tahun 2017 diterbitkan lagi sertipikat pengganti yang nama pemilik haknya bertambah menjadi 12 orang dengan dasar peralihan berdasarkan akta jual beli pada tahun 1974 dan putusan pengadilan negeri martapura pada tahun 2015 dan 2016 yang mana dalam putusan dimaksud tidak ada yang dimenangkan atas kepemilikan tanah dimaksud, semestinya peralihan dan penerbitan sertipikat pengganti tidak bisa dilakukan dengan alasan data fisik dan data yuridianya sengkega, ” ucapnya. 

Ditambahkan, ia berharap setelah adanya fakta hukum yang terungkap  pihak majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait permasalahan ini yang sudah tergambar dengan jelas. 

Terpisah, Adv. Ramdhan,SH menambahkan bahwa pihaknya berharap agar dalam persidangan nanti para pihak tergugat bisa menghadirkan para saksi atau bukti yang mana bisa menjelaskan dan menjadikan perkara ini bisa diketahui siapa yang benar dan salah. 

” Kami berharap para pihak tergugat bisa juga menghadirkan saksi yang bisa menjadikan masalah ini terang benderang, ” kata Ramadani di dampingi rekan. 

Sementara Kuasa Hukum H. Hamid SH, MH selaku pihak Tergugat Intervensi mengatakan bahwa apa yang dibuktikan penggugat baik berupa surat dan saksi pada persidangan selasa kemarin bukan masalah kesalahan  prosedur dan tata cara  yg dilakukan tergugat ( BPN Banjar) sehingga terbitnya sertifikat hak milik atas nama tergugat ll intervensi (ahli waris H. Arbain). 4 orang saksi penggugat semuanya menegaskan tidak mengetahui adanya peralihan hak antara orang tua penggugat dgn orang tua tergugat ll intervensi.

” Saksi sama sekali tidak mengetahui adanya akta jual beli tahun 1974,
saksi hanya mengetahui pernah kerumah orang tua penggugat waktu kecil itupun diajak orang tua saksi, ” kata H. Hamid SH, MH saat dihub.lewat WAnya. 

Menurutnya, kecurigaan dan kejanggalan akta jual beli tersebut sudah pernah dilaporkan penggugat ke polda kalsel, dan tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana.

” Penggugat juga pernah 2 kali menggugat di PN Martapura tahun 2016 dan putusannya dinyatakan tidak dapat diterima, dan semua prosedur dan tatacara penerbitan sertifikat oleh BPN kabupaten banjar sudah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, ” pungkasnya.  cory -sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here