suara banua news -BANJARMASIN, Sidang perdana agenda persiapan gugatan PTUN terhadap pihak Bupati Banjar Saidi Mansyur selaku Tergugat berhadapan dengan pihak prinsipal Hj. Jaidah ( Calpilkades Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ) telah digelar di Pengadilan PTUN Banjarmasin, pada Rabu, 8 Nopember 2023.
ADAPUN prinsipal Jaidah yang didampingi Kuasa Hukum H. Mahyuni SH melayangkan gugatan PTUN kan Bupati Banjar terkait sengketa pilkades Mangkalawat tahun 2022 waktu lalu, untuk membatalkan SK Bupati Banjar terhadap Kepala Desa terpilih yaitu Ahmad Junaidi.
Kuasa Hukum Hj. Jaidah yaitu H. Mahyuni SH mengatakan, bahwa pihaknya berpendapat bahwa SK Bupati Banjar yang telah menetapkan Ahmad Junaidi sebagai pemenang dalam pemilihan sebagai Kepala Desa Mangkalawat diduga dinilai cacat hukum dan juga disinyalir bertentangan dengan prinsip dalam pemilu
” Bahwa kami berpendapat sebagai Kuasa Hukum Hj. Jaidah untuk menentukan langkah sebagai warga negara yang patuh pada aturan dan perundang undangan dan juga mencari keadilan, maka kami memutuskan untuk menggugat di PTUN Banjarmasin terhadap SK Bupati Banjar tersebut, karena diduga pengangkatan Ahmad Junaidi sebagai Kepala Desa Mangkalawat pada tahun 2022 waktu lalu”
” Kami berpendapat diduga cacat hukum dan juga bertentangan dengan prinsip dalam Pemilu untuk mewujudkan prinsip jujur dan adil atau jurdil, ” kats H. Mahyuni SH saat ditemui usai sidang perdana agenda persiapan.
Dijelaskan H. Mahyuni SH pihaknya PTUN kan Bupati Banjar terkait adanya pemilihan Kepala Desa Mangkalawat pada tahun 2022 lalu antara pasangan calon HjJaidah melawan Ahmad Junaidi yang pada saat perhitungan suara ternyata hasilnya imbang atau draw.
” Namun oleh pihak menyelenggara memenangkan pasangan calon Ahmad Junaidi dengan dasar SK Bupati Banjar tersebut yang menurut pihak penyelenggara hanya diduga berdasarkan peraturan Bupati atau Perbub yaitu dimana suara terbanyak dalam satu RT yang harus di putuskan pemenangnya apabila pada saat jumlah suara draw”
“Namun pihak kami berpendapat berdasarkan peraturan bupati atau perbub tahun 2022 yang menyatakan, apabila perolehan suara draw maka yang harus di pertimbangkan ialah yang pertama pengalaman kerja di bidang yang sama dan kedua jenjang pendidikan yang lebih tertinggi oleh karena itu klien kami yg bernama Jaidahlah yang harus di priotaskan bukan lantas kades yang sekarang yang terpilih, ” jelasnya.
Sementara pihak terkait tidak bisa dihubungi buat memberikan keterangannya.***
cr