suara banua news-BANJARMASIN, Meskipun persidangan sempat ditunda, akhirnya persidangan dengan agenda pembacaan gugatan permohonan Praperadilan terhadap Polresta Banjarmasin kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, 11 Desember 2023.

DALAM persidangan sendiri dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak SH, MH, dan turut hadir dalam persidangan semua pihak yaitu Supriyadi melalui Tim Kuasa hukumnya Muhammad Isrof Parhani SH dan Mustakim Aulawi SH sedangkan pihak Polresta Banjarmasin dihadiri Tim Kuasa Hukumnya dari Bid. Hukum Polda Kalsel.


Adapun dituangkan dalam permohonan gugatan yang dianggap dibacakan tersebut antara lain bahwa apa yang dilaporkan pihak Supriyadi terkait adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan Heny Widiawati ke pihak kepolisian sudah cukup unsur-unsurnya.

Selain itu, dalam gugatan juga dituangkan adanya bukti- bukti pendukung terkait penetapan dijadikannya Heny diduga sebagai Tersangka.

Dan juga penghetian penyidikan terhadap tersangka Heny apakah sesuai prusedur atau tidak.

Adapun petitum dalam permohonanraperadilan memohon hakim agar menyatakan bahwa surat SP3 terhadap tersangka Heny Widiawati yang diterbitkan Polresta Banjarmasin dianggap tidak sah.

” Dalam Petitum Semoga Hakim menyatakan bahwa Surat SP3 terhadap tersangka Heny dinilai tidak sah karena kami berpendapat bahwa status tersangka terhadap Heny telah memenuhi unsur-unsur sesuai pasal yang dilaporkan klien kami, ” kata Kuasa Hukum M. Isrof Parhani SH ditemui usai sidang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here