suara banua news – BATOLA, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Bupati Barito Kuala (Batola) 2023 mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten BATOLA.

DALAM nota penjelasannya, penjabat Bupati Batola Mujiyat, memaparkan realisasi pendapatan daerah 2023 sebesar Rp1,517 triliun dari target Rp1,398 triliun atau sebesar Rp108,47 persen.


Sedangkan belanja daerah 2023 sebesar Rp1,575 triliun atau 93,87 persen dari target sebesar Rp1,678 triliun.

Belanja tersebut diformulasikan untuk membiayai belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sementara alokasi pendapatan dan belanja daerah 2023 sebelum perubahan adalah sebesar Rp1,433 triliun, atau meningkat Rp245 miliar.

“Untuk mencapai efektivitas finansial, diterapkan prinsip kehati-hatian. Artinya dalam implementasi anggaran belanja, kami, berpegang kepada output dan perencanaan,” jelas Mujiyat.

“Di antaranya melalui penjaringan aspirasi masyarakat penentuan arah dan kebijakan umum ABPD, serta penentuan strategi dan prirotas APBD,” tambahnya.

Selain pelaksanaan program, Mujiyat juga membeberkan 20 penghargaan yang diperoleh sepanjang 2023. Di antaranya Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Gubernur Kalimantan Selatan.

Kemudian Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan, Adipura 2022 Kategori Kota Kecil, Adhikarya Pembangunan Pertanian, Proklim Lestari, hingga Best Future Leader 2023.

“Berbagai keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja sama seluruh stakeholder di Pemkab dan DPRD Batola,” papar Mujiyat.

“Semua bentuk dukungan dan kerja sama tersebut membuat persoalan dan hambatan yang ditemui dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Selain nota pengantar LKPj 2023, Mujiyat juga mengapresiasi empat raperda inisiatif DPRD Batola berupa Raperda Desa Wisata, dan Raperda Penetapan Nama Desa.

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sementara Pemkab Batola juga mengajukan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Batola juga melaksanakan kesepakatan dengan DPRD untuk pengajuan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Poin yang disepakati di antaranya mengajukan persetujuan substansi RTRW Batola ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here