suara banua news – MARTAPURA, Gugatan Sekretaris Daerah Banjar HM Hilman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, terkait pemberian nilai buruk oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur, kabarnya di tolak PTUN.
KABAR ditolaknya gugatan Setda HM. Hilman tersebut disampaikan langsung oleh Saidi Mansyur.
” Terkait gugatan Setda HM. Hilman di PTUN itu sudah ditolak,” ujar Saidi Mansyur.
Alasan kenapa Setda melakukan gugatan, seperti yang diketahui, karena telah diberi nilai buruk dan merasa di rugikan.
” Saya kira penilaian pimpinan terhadap jajaran itu biasa biasa saja. Dan, seperti daerah daerah lain. Tapi kita menerima saja haknya seperti apa,” kata tSaidi Mansyur. ***
gusdur sbn