suara banua news-BANJARBARU, Tiga orang pria diamankan polisi di Banjarbaru, karena kedapatan sedang asik bermain judi dengan menggunakan kartu qiu qiu.
BERSAMA pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 163 ribu dan kartu domino yang digunakan untuk berjudi qiu qiu.
Menurut Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono, ketiga pelaku judi q-yu q-yu diamankan sekitar pukul 23.00 di Gang Keluarga RT 02 RW 01 Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, setelah sebelumnya dilakukan penggrebekan oleh anggotanya.
“Mereka ini meresahkan, sehingga masyarakat sekitar melaporkan ke Polsek. Ternyata lokasi itu sering jadi arena judi,” ungkap Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu 22 Mei 2024.
Sebelum melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku judi tersebut, atas laporan masyarakat. Polisi terlebih dahulu melakukan lidik dan mengcrosscheck informasi tersebuttersebut.
Setelah didapatkan informasi yang akurat, anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Aiptu Sugeng Gunawan, untuk melakukan penggerebekan tempat judi tersebut dan mengamankan ketiga pelakunya.
Ketiga pelaku itu masing – masing
berinisial M (51) tahun dan F (45) tahun berprofesi sebagai buruh dan satu lainnya berinisial ES (49) berprofesi sebagai sopir. Ketiganya merupakan warga Banjarbaru.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp25 juta.***
nr sbn