suara banua news-BANJARMASIN, Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 332 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, Ekstasi, Serbuk Ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya.
PENGUNGKAPAN tersebut dilakukan di Aula Presisi, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel Banjarmasin, pada Senin (3/6/2024) dan dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi KBO Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin Amrullah.
“Operasi yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 17 sampai 30 Mei 2024 itu mengungkap berbagai kasus narkoba dengan jumlah tangkapan yang signifikan,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (5/6/2024)
Adapun barang bukti yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan Polres Jajaran terdiri dari Sabu seberat 21,9 kilogram, Ekstasi 2.569 butir, Serbuk Ekstasi 47,06 gram, Carnophen 9.386 butir, Psikotropika 2.135 butir dan Daftar G 2.000 butir.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalsel. Operasi Antik Intan 2024 ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 71.990 orang terhindar dari bahaya narkoba.
“Kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni dengan barang bukti seberat 5 dan 6 Kg dengan jaringan Malaysia – Kalbar – Kalsel,” tambahnya lagi.
Dengan keberhasilan Operasi Antik Intan 2024, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya memerangi narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. ***
nr sbn