suara banua news- BANJARMASIN, Dirut Terdakwa Bahrani, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Batola di vonis 4 tahun penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BPR Batola.

TERDAKWA juga dibebani denda sebesar Rp. 200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.


MAJELIS hakim yang menyidangkan perkara ini, menilai terdakwa erbukti bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum duduk sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa saat menjabat Direktur PT BPR Batola. Ia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Hasil audit BPKP Kalsel, kerugian negara pada perkara ini cukup besar, sekitar Rp 8.480.000.000, pada tahun 2016 – 2022.

Amar putusan dalam persidangan, diabacakan langsung Hakim ketua Yusriansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH, dan Febri SH, MH. Sedangkan JPU Wahyu SH dari kejari Batola.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here