suara banua news-BANJARBARU, Berkas investasi bodong dengan tersangka oknum Bhayangkari FN , dilimpahkan dari penyidik Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis 20 Juni 2024.
DALAM press rilis Kejaksaan Negeri Banjarbaru nomor PR-14/O.3.20.2/Dsb.4/6/2024, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah menjelaskan, tersangka FN (27) tiba di Kejari Banjarbaru pada Kamis 20 Juni 2024 siang sekitar pukul 13.00 WITA.
FN (27) disangkakan melanggar ketetuan pidana dalam pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Barang bukti dan kelengkapan kasus investasi bodong milik FN dinyatakan lengkap.
“FN ditahan oleh JPU di Rutan Khusus Perempuan Kelas IIA Martapura dan selanjutkan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru,” jelasnya lagi.
Ganes menyatakan, FN berhasil memikat para korban dengan cara menawarkan keuntungan 5 persen dari bisnis solar yang ia miliki sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Selama 6 tahun berjalan, ia sudah berhasil mengumpulkan dana dari 1000 pengikutnya di instagram. Tapi, pada Februari 2024, FN menutup investasi tersebut dengan alasan kehabisan dana,” terangnya.
Para korban yang berjumlah 63 orang itu melaporkan FN atas kasus penipuan dengan kerugian kurang lebih dari Rp 30 miliar.
Sebelumnya, rumah mewah FN yang beralamat Jalan Rahayu, Komplek Griya Meranti 1, Blok D NO 1, Banjarbaru didatangi massa pada bulan Maret 2024 lalu. Namun, rumah tersebut kosong dan FN diduga menyembunyikan diri.
Kasus tersebut terus bergulir dan para korban kemudian melaporkan FN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Polda.
Sekitar bulan April 2024 pihak kepolisian menyita sejumlah aset milik FN yakni tangki solar dan kendaraan dua roda lainnya.
Sementara itu usai diserahkan ke Kajaksaan Negeri Banjarbaru, FN dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA MartapuraMartapura dan hal itu dibenarkan Kalapas Lilis Yuaningsih.
“Iya benar, FN dititipkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak dua hari yang lalu di Lapas Perempuan statusnya tahanan A2 yakni tahanan kejaksaan,” ujarnya via telepon. ***
nr sbn