suara banua news – BANJARMASIN, Kasus meninggalnya Almh. Sri Herawaty Saragih salah satu pasien RSUD Ulin Banjarmasin pada 20 Maret 2024 waktu lalu yang diduga mengindap penyakit miom ( tumor) bakal berbuntut panjang alias kejalur hukum.

PASALNYA, pihak prinsipal Lando Simatupang ( suami korban) didampingi Kuasa Hukum Dr. Dra.Risma Situmorang SH, MH, AllArb telah membuat gugatan terhadap pihak Dirut. RSUD Ulin Banjarmasin selaku tergugat ke PN Banjarmasin, pada Senin, 8 Juli 2024.


” Pada hari ini, kami telah membuat gugatan ke PN Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum, adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tenaga kesehatan, tenaga dan fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien rumah sakit milik pemerintah provinsi kalimantan Selatan meninggal dunia, ” ujarnya saat ditemui usai memasukan gugatan.

Lanjutnya, adapun dalam gugatan ini lantaran pihaknya merasa dirugikan dan meminta agar pihak tergugat yaitu Dirut RSUD Ulin Banjarmasin membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 800 juta.

Tidak hanya itu, tambahnya karena istri dari kliennya telah meninggal dan tidak ada batas nilainya namun pihak tuangkan dalam kerugian inmateril sebesar Rp. 100 miliar.

” Atas adanya dugaan mala praktik oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin hingga istri dari kliennya meninggal dunia oleh itu kami menggugat untuk material sebesar Rp. 800 jutaan dan inmateriil sebesar Rp. 100 miliar rupiah.

Dijelaskan, Dr Risma yang didampingi rekan yaitu Elly Wati Suzana SE, SH, Marta Sari SH, Hj. Sriniguna SH, MH dan

Ernawati SH, MH sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa kali usaha untuk melalui jalur kekeluargaan dengan pihak RSUD Ulin namun terkesan tidak direspon.

Oleh itu pihaknya ajukan gugatan perdata dengan kladifikasi perbuatan melawan hukum.

Sementara Lando Simatupang mengatakan awalnya istrinya almh Sri ada keluhan terkait masalah haidnya kurang lancar.

Dan, saat memeriksa oleh dokter dianjurkan operasi untuk mengangkat atau yang diduga tumor.

” Dan setelah semua saran dilaksanakan, akhirnya dilakukan operasi. Namun setelahnya Sri panggilan almarhumah bukannya sembuh malah mengalami kondisi yang cukup memprihatinkan, dan sekarang sudah meninggal, ” tuturnya dengan nada sedih.

Semoga dengan gugatan ini majelis hakim bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya.

” Saya yakin Tuhan akan membela kami, dan semoga hasilnya sesuai harapan, ” pungkas Lando Simatupang. ***
kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here