suara banua news -MARTAPURA, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ritel Modern yang berganti nama menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang dibahas sejak 2021 lalu batal dijadikan Perda.
BAHKAN, pencabutan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang rampung dibahas Komisi II pada Desember 2023 tersebut telah disampaikan dirapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, Raperda tersebut memang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan harus diselesaikan.
“Bapemperda hanya mengadministrasikan saja. Tapi, atas dasar usulan Komisi II DPRD, maka Raperda tersebut dianggap telah selesai dibahas,” kata Saidan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menjelaskan, bahwa unsur pimpinan DPRD sudah lama menyarankan agar Raperda tersebut ditarik atau dibatalkan saja.
“Hal ini dikarenakan pimpinan sudah melihat kondisi usaha-usaha masyarakat kecil yang semakin terkebelakang atau tertinggal akibat keberadaan pasar swalayan atau ritel modern yang sudah masuk ke wilayah pelosok desa,” jelasnya.
Atas dasar saran pimpinan tersebutlah, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar akhirnya bersepakat untuk menarik Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan untuk dibatalkan menjadi Perda, lanjutnya. ***