suara banya banua news- BANJAR, Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 277 kepala desa di wilayah Kabupaten Banjar, menyusul disetujuinya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, oleh DPR RI.
MASA jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun, dengan berlakunya UU tentang desa, menjadi 8 tahun.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus menjalankan program pembangunan bersama kepala desa.
Dia juga menyampaikan, agar pemerintahan desa terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta menjadi teladan dalam memimpin masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Kedepannya tantangan yang dhadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional.
Untuk itu pemerintahan desa tetap optimis dapat melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras, paparnya Saidi Mansyur. ***
.