suara banua news- BANJARBARU, Sebuah rumah mewah dikawasan Jalan Rahayu, Komplek Griya Meranti disita pihak Polda Kalimantan Selatan dan diberi garis polisi.
KABARNYA, rumah mewah tersebut adalah milik oknum bhayangkari, karena tersangkut tindak pidana pencucian uang, berinisial FN.
Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Erik Frendiz mengatakan, penyitaan rumah milik FN merupakan bagian dari proses tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses.
“Saat ini yang kami sita terkait tindak pidana pencucian uang ada mobil mewah lagi, asset usaha pelaku yaitu toko pakaian, bangunan, barang branded, dan lainnya,” jelasnya Kombes Pol Erik Frendiz.
Daat ini FN sedang menjalani sidang terkait tindak pidana penipuan dan untuk TPPU masih dalam tahap penyelidikan Dirkrimum Polda Kalsel.
Sedangkan kerugian akibat TPPU masih dalam perhitungan, dan barang bukti yang telah di sita dan diamankan di Rupbasan, sambungnya.
FN sendiri merupakan oknum bhayangkari yang melakukan investasi bodong solar.
Dirinya viral di media sosial pada Maret 2024 lalu karena rumahnya digeruduk oleh para korban yang mengalami kerugian fantasis, hingga ratusan juta.
FN sendiri saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan pasal tindak pidana penipuan yang ia lakukan, lanjutnya Erik Frendiz.***
nr sbn