suara banua news -BANJARBARU, Seorang pria terduga pelaku penjambretan diringkus polisi di kawasan Liang Anggang Banjarbaru.
PELAKU berinisial AP (27 tahun) nekat menjambret barang milik seorang ibu rumah tangga saat menuju pulang ke rumahnya di Jalan Pondok Halim Hunting Paikat Banjarbaru.
Berdasarkan keterangan Korban EW (55 tahun) kepada polisi, saat itu dirinya baru saja pulang dari pasar dan mengendarai motornya untuk masuk ke dalam komplek.
Dari arah berlawanan, pelaku yang lewat dan langsung merampas dompet Korban yang berisi uang sebesar Rp. 500 ribu dan handphone.
Usai merampas barang milik Korban, pelaku langsung kabur ke arah Mesjid Agung Al Munawarrah Banjarbaru.
” saat itu korban berusaha mengejar pelaku, namun tak terkejar. Karena pelaku sudah terlampau jauh,” kata Kasatreskrim Polres Banjarbaru, IPTU Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.
“Pelaku termonitor tinggal di Jalan Nusantara, Loktabat Utara Banjarbaru, ” sambungnya Syahruji.
Kemudian, pada Sabtu 13 Agustus 2024, siang, Unit Resmob Polres Banjarbaru dibackup Polsek Liang Anggang mendatangi kediaman pelaku.
Saat dalam perjalanan, aparat berpapasan dengan sebuah mobil Jazz berwarna merah dan langsung mengepung mobil tersebut.
“Kita mendapati pelaku ada di dalam mobil tersebut dan kita amankan tanpa perlawanan lalu kita bawa ke Polres Banjarbaru,” lanjut Syahruji.
Dari pengakuan pelaku, dirinya memang benar sudah mencuri barang dan uang milik korban EW, didukung dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni dompet raju dan handphone Samsung J3 milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, sebuah sepeda motor ninja.
“Selain itu, ternyata pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di tempat lain,
di sebuah rumah di Guntung Damar, Landasan Ulin Banjarbaru,” terang AKP Syahruji.
Di tempat ini, pelaku mencuri uang Rp. 80 juta rupiah dan satu buah handphone.
Uang hasil kejahatan ini, digunakan pelaku untuk keperluan sehari hari dan bermain judi online.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutupnya. ***
nr sbn