suara banua news – BANJAR, Ombudsman Kalimantan Selatan, menetapkan Desa Indrasari di Kecamatan Martapura, sebagai salah satu desa anti maladministrasi.
PENETAPAN ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman.
Menurutnya, Desa Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
Hadi Rahman, juga mengatakan, kegiatan ini bukan hanya dimaknai sebagai seremoni atau program sesaat. Tetapi harus dipahami sebagai suatu hal yang berkelanjutan.
” Harapan kami, kedepan kita memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat, sehingga dapat diminimalisir,” jelas Hadi Rahman.
Pihaknya juga mengapresiasi inisiasi Pemkab Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari serta berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar.
Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
Oleh karena itu, segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas.
Lantas apa saja yang masuk definisi Maladministrasi?
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, mendefinisikan Maladministrasisebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
Adapun contoh Maladministrasi antara lain, pungli, penjabat yang membuat kebijakan atau keputusan b erdasarkan kedekatan personal dan bersikap diskriminatif. Melakukan tindakan pemerasan.
Jika terjadi adanya dugaan Maladministrasi, melaporkannya langsung ke Ombudsman RI, dengan berbagai cara, disesuaikan dengan kondisi dan langsung diproses.
Dari hasil penelitian, Ombudsman mempunyai beberapa cara dalam mengatasi laporan maladministrasi yaitu Mediasi/Konsiliasi, ajudikasi, dan rekomendasi.
Ombudsman juga dapat melakukan pengawasan atas inisiatif sendiri yang kemudian hasilnya dapat berupa rekomendasi/saran.***