suara banua news – MARTAPURA, Polisi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 1.027,34 gram dengan pelaku SR yang diamankan di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin 23 September 2024 sekitar pukul 07.00 waktu setempat.
HASIL pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, dalam gelar perkara pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.027,34 gram, di Mapolres Banjar, 30 September 2024.
Menurut AKBP M Ifan Hariyat, tersangka SR merupakan Target Operasi (TO), hingga akhirnya bisa diamankan di sekitar Kantor RSJ Sambang Lihum, jelas AKBP M Ifan Hariyat, didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi.
” Kasus ini berhasil diungkap berkat dukungan dari Subdit (Sub Direktorat) II Polda Kalsel,” tambah
M Ifan Hariyat.
Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1.027,34 gram yang dikemas dalam 5 paket. Disini polisi juga mengamankan 32 butir ekstasi.
“Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor Honda Adv yang diangkut dalam sebuah mobil Avanza berwarna abu-abu metalik dengan Nopol R 1230 JC,” sambung M Ifan Hariyat.
” Menurut perhitungan kita, bahwa jumlah sabu yang disita memiliki nilai sekitar Rp.1,54 miliar”
” Dan, jika diasumsikan. 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang. Maka, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa,” lanjut Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tandasnya. ***
gusdur sbn


















