suara banua news -MARTAPURA, Polisi ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran Gang Ri’ayah Sekumpul Martapura, berinisial MA, dan seorang penadah dari Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
TERDUGA pelaku melakukan aksinya pada siang hari pada 15 September 2024 lalu di kawasan area parkiran Sekumpul, dan barang hasil curian dijual pelaku ke penadah berinisial FR.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama, pelaku diamankan polisi saat berada di salah satu rumah makan di kawasan Sekumpul Martapura pada Minggu 13 Oktober 2024.
Dari hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam, jelas AKP Bara Pratama.
“Motor hasil curian itu kemudian pelaku jual kepada seseorang berinisial FR yang berdomisili di Angkinang Hulu Sungai Selatan seharga Rp. 2,8 juta,” sambungnya.
Menurut pengakuan pelaku, yang juga berprofesi sebagai tenaga buruh angkut di Pasar Lima Ujung Murung Banjarmasin, uang hasil penjualan motor curian tersebut dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari- hari.
Usai mengamankan pelaku MA, polisi kemudian langsung bergerak cepat menuju kediaman FR di Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ditempat ini, selain mengamankan FR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat berwarna hitam.
Guna mengungkap adanya dugaan jaringan yang lebih luas, polisi terus melakukan proses penyelidikan dari kasus ini.
Kepada masyarakat, AKP Bara PratamaPratama menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan selalu menjaga keamanan kendaraan miliknya, dimanapun berada.***
nr sbn