suara banua news- MARTAPURA,
Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Anshari mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur – Said Iderus, di limpahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan ke Bawaslu Banjar.
” KEMARIN Kamis sudah dilimpahkan Bawaslu Provinsi ke Kabupaten Banjar, untuk meneruskan penanganan pelanggarannya,” jelas Muhammad Hafizh Anshari, Jumat 8 November 2024.
Dia menegaskan, sejak hari ini pihaknya mulai melakukan pemeriksaan dan klarifikasi selama tiga hari kepada pihak-pihak terkait.
” Nah hari pertama ini kan kita langsung ke pihak pelapor dan juga saksi. Kalau kemudian dalam tiga hari, ternyata kami masih perlu waktu lagi untuk pendalaman, maka ada waktu lagi kurang lebih 2 hari lagi,” sambungnya.
Terkait alasan kenapa laporan nya di limpahkan ke Bawaslu Banjar, Hafizh menjelaskan, memang kebetulan di Kabupaten pada saat ini zero laporan dugaan pelanggaran.
Artinya tidak ada satupun penanganan pelanggaran. Yang kedua saat ini ada hugs beberapa kabupaten kota
yang juga ada dugaan penanganan pelanggaran yang juga perlu supervisi dari provinsi. Sehingga kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
” Apa isi laporan paslon no urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bagasyim ini? Sebagaimana yang sudah beredar luas di media laporannya ini terkait soal tagline dan program itu aja poinnya,” jelasnya.
Untuk jumlah laporannya belum pihaknya satukan. Karena masih dalam proses pemeriksaan, tutupnya.
Dengan di limpahkannya penanganannya ke Kabupaten Banjar, tidak seperti menangani laporan calon wakil walikota Banjarbaru Wartono yang direspons dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kalsel.***
gusdur sbn