suara banua news -BANJARBARU, Sebanyak 1 Ons barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan Polsek Cempaka.
BARANG bukti sabu tersebut disita dari tersangka Poad, warga Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, yang sebelumnya diamankan polisi.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka, IPTU Ketut Sedemen bersama Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru dan Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ketua LKBH serta Tokoh Masyarakat setempat pada Senin 11 November 2024.
“Pemusnahan barang bukti sebesar 98,9 gram sabu-sabu dari pelaku atas nama Poad yang diamankan 27 Oktober 2024 lalu,” jelas Kapolsek Cempaka, IPTU Ketut Sedemen.
Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor : TAP – 177/0.3.20/ENZ.1/10/2024, tanggal 05 Nopember 2024
Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa serbuk Narkotika 98,9 gram dan untuk pembuktian di Laboratorium BPOM 0,50 gram serta pembuktian di pengadilan 1,00 gram dengan total 100,4 gram.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan air sabun (detergen) dan langsung disaksikan oleh tersangka,” sambungnya.
Kemudian, sabu yang sudah di blender itu langsung dibuang ke dalam toilet yang juga disaksikan oleh tersangka yakni Poad.
“Ini bentuk komitmen kita untuk memerangi narkoba di wilayah Cempaka sehingga bisa terwujud Banjarbaru yang bersih dari Narkoba,” tandas. ***
nurul octaviani sbn


















