suara banua news – BATOLA, Puluhan minuman keras atau miras dari berbagai merk dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Batola. Selain miras, ribuan butir obat terlarang juga ikut dimusnahkan.
MIRAS dan obat terlarang serta sejumlah barang bukti lainnya, merupakan barang bukti dari beberapa perkara pidana yang putusannya sudah memiliki ketetapan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yusie Cahaya Hudaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41,48 gram, senjata tajam sebanyak 11 buah, obat-obatan keras terlarang jenis karisoprodol sebanyak 2.630 butir, handphone 1 buah, pakaian 11 lembar dan minuman keras 94 botol serta barang lainnya sebanyak 28 buah.
” Pemusnahan barang rampasan tersebut, merupakan wujud dari konsistensi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi tinggi,” kata Yusie di Kantor Kejaksaan Negeri Batola, Kamis 21 November 2024.
Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, mengurangi tumpukan barang bukti di gudang, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Khususnya yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, kegiatan tersebut, juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan nama baik aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab, lanjutnya Yusie Cahaya Hudaya. ***
ahim sbn