suara banua news – MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banjar mengamankan dua orang remaja literally di sekitar komplek pertokoan Pasar Batuah lantai II.
KEDUA remaja tersebut kedapatan petugas sedang tidur didalam kios berbeda yang terbengkalai dan gelap serta pengap dengan sejumlah botol bekas minuman keras, bir dan lem fox disekitar mereka.
Menurut keterangan pihak Sat Pol PP Kabupaten Banjar, kedua remaja tersebut diamankan saat petugas melakukan giat ketertiban umum dadakan.
” Operasi dadakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum dan masyarakat Kabupaten Banjar, khususnya menjelang kegiatan haul Guru Sekumpul,” jelas Plt Kepala Sat Pol PP Banjar, Yudi Hartana.
Saat diamankan, sebut Yudi Hartana, kedua remaja tersebut tidak memiliki identitas, sehingga harus dibawa ke Kantor SATPOL PP Banjar.
“Saat kita mintai identitas, mereka tidak bisa menunjukkannya. Jadi kita bawa ke kantor,” lanjutnya.
Dikatakan Yudi HartanaHartana, keduanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif lainnya.***