suara banua news – MARTAPURA, Dua kasus pencurian dengan pemberatan diungkap oleh Satreskrim Polres Banjar dalam kurun waktu sepekan terakhir.

HAL tersebut diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banjar Senin 21 April 2025.


Yang menjadi tersangka dalam perncurian ini pertama berinisial I (50 tahun) yang nekat membobol rumah korban di Desa Sungai Jati Kecamatan Mataraman, saat ditinggal ke kebun.

“Dalam aksi ini tersangka mencuri emas beserta kwitansinya dengan nilai ratusan juta,” kata Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli.

Tersangka mencuri dengan motif kebutuhan ekonomi dengan barang petugas menyita uang ratusan juta, dua handphone dan beberapa emas yang belum terjual.

Kasus kedua dengan modus operandi duplikat kunci juga berhasil diungkap oleh Polres Banjar.

“Tersangka menduplikat kunci mess milik korban,” kata AKBP Dr Fadli.

Tersangka K (35 tahun ) menduplikat kunci sebuah mess korban dan mengambil Honda PCX berwarna hitam.

“Kendaraan sudah diamankan dan dijadikan barang bukti,” kata kapolres.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***
nurul octaviani sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here