suara banua news- MARTAPURA, Polres Banjar menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar di Martapura, Senin 21 April 2025. Salah satunya pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi di Sungai Tabuk, pada 12 April 2025 lalu.

DALAM keterangan persnya, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan, yang menjadi korban pengeroyokan adalah seorang warga Sungai Tabuk berinisial J dengan luka sobek di kepala dan lebam di bagian wajah dan punggung, akibat pukulan balok kayu.


“Pada awalnya, korban ini menegur tersangka AG yang sedang minum-minum di depan rumahnya,” jelas Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli.

Tak terima ditegur oleh korban, tersangka AG mengajak korban untuk berkelahi, namun tidak diladeni korban dan meninggalkan AG masuk ke rumahnya.

“Lalu AG memanggil teman-temannya yakni HR dan JD lalu mendatangi rumah korban dengan maksud melakukan pengeroyokan,” jelas kapolres lagi.

Pengeroyokan pun tidak bisa terelakkan. Korban dipegangi oleh tersangka AG dan JD. Lalu tersangka HR memukul kepala korban menggunakan balok kayu.

Korban mengalami beberapa luka diantaranya robek di bagian kepala dan lebam-lebam di bagian punggung dan wajah.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” lanjut Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli.***
nurul octaviani sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here