suara banua news – BATOLA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (10/6/2025).

RAPAT yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat ini berfokus pada dua agenda utama: persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni.

Hadir pula Wakil Bupati Batola Herman Sosilo, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota dewan.

Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dokumen yang disampaikan meliputi laporan realisasi anggaran, capaian kinerja, dan evaluasi program dan kegiatan tahun 2024.

Kedua Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna ini menunjukkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Batola dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk kemajuan Kabupaten Barito Kuala.***
ahim sbn