sbn-MARTAPURA, Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Martapura, Kabupaten Banjar, usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi misteri.
BADAN Gizi Nasional (BGN) belum berani menyimpulkan penyebab pasti keracunan tersebut.
Ketua Tim Investigasi Independen BGN, Karimah Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah ada unsur senyawa kimia seperti nitrat dalam MBG tersebut.
Meskipun nitrat aman dikonsumsi dalam batas tertentu, BGN tidak ingin berspekulasi tanpa dasar yang kuat.
“Kami tidak ingin berasumsi terkait dugaan nitrat. Kami membutuhkan bukti yang jelas, data yang akurat, dan angka yang pasti untuk menentukan apakah zat tersebut berbahaya”
“Kami masih menunggu hasil uji sampel,” ujarnya usai melakukan investigasi di dapur SPPG Desa Tungkaran, Martapura, Sabtu (11/10/2025).
![]()
Tim investigasi BGN juga melakukan pengamatan langsung di lapangan, namun sayangnya tidak menemukan sampel yang dapat dijadikan bahan laporan.
Sampel telah diambil oleh Polres dan Dinas Kesehatan yang memiliki fasilitas laboratorium.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 132 siswa, termasuk kepala sekolah, diduga mengalami keracunan setelah menyantap MBG yang disediakan oleh SPPG Desa Tungkaran.
Mereka dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura dengan gejala pusing, mual, dan muntah.
Karimah juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama bagi SPPG.
![]()
SPPG yang tidak memiliki SLHS sebaiknya dihentikan operasionalnya sampai persyaratan tersebut terpenuhi. Saat ini, SPPG Desa Tungkaran sedang berupaya memperoleh SLHS tersebut.
BGN memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah SPPG tersebut layak beroperasi kembali setelah memenuhi semua persyaratan.
Tim investigasi BGN akan terus mengumpulkan fakta dan mewawancarai pihak terkait untuk membuat laporan yang komprehensif.
Hasil laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan SPPG jika ditemukan pelanggaran yang signifikan.***


















