sbn- BANJARMASIN, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial MS (20 tahun) dalam kasus pembunuhan terhadap ZA (20 tahun), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
KABID Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih perbuatan tersebut telah merenggut nyawa seseorang.
“Kami atas nama Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini”
“Perbuatan tersangka merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan institusi Polri,” kata Adam dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Meskipun tersangka merupakan anggota Polri, proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus, sambungnya.
“Polda Kalsel berkomitmen mengungkap kasus ini secara terbuka dan transparan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain proses pidana, Polda Kalsel juga akan menjatuhkan sanksi tegas secara internal melalui mekanisme kode etik dan disiplin Polri.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” kata Adam.
Kronologi: Pertengkaran usai hubungan badan, korban tewas dan dibuang ke gorong-gorong
Adam menjelaskan bahwa korban ZA dan pelaku MS awalnya berjanjian bertemu di Simpang Empat Mali-Mali pada Selasa (23/12/2025).
MS datang dengan mobil sedangkan ZA menggunakan sepeda motor, kemudian keduanya singgah ke pusat perbelanjaan sebelum pergi ke Bukit Batu.
Sekitar pukul 11 malam, mereka berangkat menuju rumah kakak MS di Landasan Ulin Banjarbaru karena tersangka harus melakukan panggilan video dengan calon istrinya.
Setelah itu, mereka kembali jalan dan berhenti di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani sekitar KM 15, di mana keduanya melakukan hubungan badan yang menurut keterangan tersangka dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pasca kejadian, keduanya terlibat pertengkaran karena MS takut perbuatan tersebut diketahui calon istrinya ZA dan calon istri MS merupakan teman baik dan sering bertemu.
Tersangka yang akan menikah pada 26 Januari 2026 mendatang tidak dapat mengendalikan diri sehingga mencekik ZA hingga tewas.
Setelah melihat korban tak bernyawa, MS berniat membuang mayat ke bawah jembatan dekat kampus STIHSA Banjarmasin.
![]()
Namun, saat sampai di parkiran kampus tersebut, ia melihat gorong-gorong terbuka dan memasukkan jasad korban ke dalamnya. Tersangka juga mengambil barang pribadi korban berupa emas dan handphone.
Jasad ZA ditemukan pada Rabu (24/12/2025) pagi oleh petugas PUPR yang akan membersihkan got, kejadian ini membuat warga sekitar geger.***


















