sbn – MARABAHAN,Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Barito Kuala (Batola) semakin menghangat setelah munculnya surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada salah satu bakal calon dari kalangan eksternal.
KONDISI ini memantik respons tegas dari sejumlah Pimpinan Kecamatan (PK) yang menyatakan tetap solid mendukung Syarif Faisal sebagai calon ketua.
Ketua PK Wanaraya, Niman Sobirin, Selasa (30/12/2025), menegaskan tidak gentar menghadapi Musda meskipun telah beredar rekomendasi dari pusat.
Sikap senada juga disampaikan Ketua PK Mandastana, Suryani, yang berkomitmen memenangkan Syarif demi menjaga marwah partai dan menghindari hal-hal yang mengganggu jalannya organisasi.
Ketua PK Tamban, Sarni Arianto, menekankan pentingnya menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menanggapi hal tersebut, Syarif Faisal menyatakan menghormati surat persetujuan dari DPP yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dengan Nomor B-917/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Menurutnya, rekomendasi tersebut hanya sebagai pengantar untuk maju sebagai calon, bukan penentu mutlak karena keputusan tetap berada di tangan voters.
Syarif juga akan mengawal perpanjangan masa kepengurusan PK hingga Juli 2026 sebagai mitigasi agar tidak terjadi kecurangan, seperti pemberhentian tiba-tiba pengurus definitif yang kemudian diganti dengan pelaksana tugas (Plt).
Dia mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi aturan partai dengan prinsip “menang terhormat, kalah pun harus terhormat”.
Musda XI Golkar Batola semula dijadwalkan 6 Desember 2025, kemudian diundur ke 14 Desember 2025 dan kembali dianulir oleh DPD Kalimantan Selatan tanpa penjelasan resmi, diduga terkait belum terbitnya rekomendasi bagi salah satu bakal calon.
![]()
Sekretaris DPD Golkar Batola, Abdullah Hair, mengumumkan bahwa pelaksanaan Musda kini direncanakan pada 24 Januari 2026.
Hair menjamin akan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menyatakan bahwa hingga kini sekretariat belum menerima surat persetujuan dalam bentuk fisik.
Meski diterima, lanjutnya Hair, rekomendasi hanya menjadi salah satu syarat dan bukan penentu mutlak.
Terkait perpanjangan masa kepengurusan PK, Hair menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan kepengurusan PK bertugas hingga pelaksanaan musda dan musyawarah kecamatan.***
ahim sbn


















